Bagi anda yang beragama islam, seyogyanya mematuhi aturan yang terkandung di dalam alquran dan sunnah ( hadist ), salah satu aturan yang di dalamnya terkandung aturan yang melarang khusus bagi pria muslim memakai wadah atau perhiasan yang terbuat dari emas, termasuk diantaranya memakai cincin fashion, cincin batu, Cincin Kawin dan berbagai bentuk lainnya,
Berikut beberapa dalil hadist yang menjelaskan larangan bagi kaum laki-laki dalam memakai cincin emas:
- Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).
- Dalam hal ini diperkuat dengan tindakan rasul SWA yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, “pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?"
- Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu." Laki-laki itu berkata, " Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam, " (HR Muslim [2090]).
- Dalil keharamannya bagi laki-laki, sabda Nabi SAW, ”Sesungguhnya dua benda ini [kain sutra dan emas] haram atas umatku yang laki-laki dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR Tirmidzi & Nasa`i, hadits shahih).
- Boleh hukumnya laki-laki memakai cincin dengan batu mata (al fash) berupa batu mulia, seperti batu ruby (yaqut), zamrud (emerald), fairuz (turquoise), dsb. Imam Ibnu Hazm berkata, ”Berhias dengan perak, mutiara (lu’lu’), yaqut, dan zamrud, halal dalam segala keadaan bagi kaum laki-laki dan perempuan.” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 10/86).
- Beberapa riwayat menerangkan, Rasulullah SAW sendiri juga memiliki cincin yang terpasang di jari kelingking Beliau. Seperti riwayat dari Anas bin Malik yang mengatakan, "Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak dan batunya (cincin) merupakan batu Habasyi." (HR Muslim dan Tirmidzi). Hadis ini diderajatkan hasan sahih, namun al-Albani menyahihkannya.
- Dalam hadis riwayat Muslim dikisahkan, cincin Rasulullah SAW bertuliskan Muhammad Rasul Allah. Model penulisannya menempatkan nama Beliau SAW di bawah dan kalimat Allah berada di atas. Sepeninggal Beliau SAW, cincin itu dipakai oleh Umar bin Khattab yang selanjutnya diwariskan kepada Utsman bin Affan. Suatu ketika, Utsman menjatuhkannya di sebuah sumur dan hilang. Sumur itu pun diberi nama sumur Khatam yang berarti sumur cincin
Dari hadist diatas bias kita simpulkan bahwa:
- Khusus bagi kaum pria / laki-laki muslim diharamkan memakai segala macam cincin baik cincin akik ( cincin batu ) atau Cincin Kawin yang terbuat dari emas, sedangkan untuk kaum wanita diperbolehkan
- Sedangkan cincin Selain emas, seperti perak, palladium, platina, suasa, kuningan dll, diperbolehkan (hukumnya mubah)
- Diperbolehkan pula bagi kaum pria dan wanita menghiasi diri dengan permata atau batu mulia sprit berlian, zamrud, ruby dsb,
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Amiin :D
No comments:
Post a Comment