Bolehkah menikah tanpa Cincin Kawin ?


Pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan laki- laki dan perempuan, dimana ikatan tersebut ditandai dengan akad atau ucapan serah terima antara fihak laki- laki dan fihak perempuan, ikatan tersebut bukan hanya sebatas ucapan atau serah terima saja, tapi lebih kepada Penyerahan tanggung jawab orang tua perempuan kepada suami, untuk membina dan menjalin hubungan yang langgeng dan bahagia,
Tanggung jawab itu dimaknai dengan tanggung jawab memenuhi segala kebutuhan lahir dan batin, papan dan sandang, menjaga, merawatnya, dan membina sang istri dan anak - anaknya nanti,
Biasanya ikatan suci ini ditandai dengan symbol  kedekatan antara laki-laki dan perempuan, symbol ini biasanya memakai Cincin Kawin , yang dipasangkan dijari setiap pasangan,  mereka melihat bahwa perhiasan cincin kawin lebih fleksibel, karena bisa dipakai kapan saja atau tiap hari, setiap kegiatan apapun baik resmi atau non resmi, tanpa merasa terganggu dengannya,
Kedekatan itu menurut ahli filosofi, mengatakan cincin kawin merupakan symbol cinta abadi karena bentuknya yang bulat tanpa ujung, yang dimaksudkan cinta itu tidak hilang atau lenyap dimakan usia, atau zaman,

Lalu pertanyaannya bolehkah menikah tanpa cincin kawin?
Untuk menjawabnya kita perlu melihat lebih lanjut sebagi berikut :
- Jika cincin kawin dimaknai sebagai mahar, maka sang calon mempelai pria, wajib menyerahkan mahar atau cincin kawin tersebut..
- Jika cincin kawin dimaksudkan sebagai janji atau nazar kepada istri. Maka nazar tersebut wajib ditunaikan..
- Jika cincin kawin tidak dimaksudkan kedalam mahar atau nazar maka itu diperbolehkan..  ( tanpa cincin kawin pun boleh melangsungkan pernikahan ) seperti boleh memberikan perhiasan kalung, anting- anting dsb

Jika dilihat dari keterangan diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa cincin kawin itu bisa di masukkan dalam bagian perkawinan, atau sebagai hadiah atau tanpa cincin nikah pun pernikahan bisa dilangsungkan ,,
Mungkin dari beberapa wilayah di Indonesia, adat suatu daerah tersebut memerikan Cincin Kawin dianggap sebagai kewajiban tersendiri, tapi ada juga di daerah lain yang tidak menganggap demikian yang terpenting memberikan perhiasan atau sesuatu yang berharga kepada calon mempelai wanita,
Dari itu semua dikembalikan kepada masing- masing pribadi,  Yang terpenting kedua belah fihak (keluarga calon mempelai pria an mempelai wanita ) mengedepankan Pernikahan yang telah disepakati bersama bisa berjalan dengan lancar dan tanpa halangan suatu apapun, tanpa terbebani dengan hal- hal yang tidak urgent, ( yang terpenting memenuhi persyaratan pernikahan )
Jika mempunyai rejeki yang lebih, pernikahan bisa dilaksanakan dengan sederhana atau mewah sekalipun, tapi jika rejekinya pas- pasan, tak perlu merepotkan fihak lain, dan kedua keluarga harus bisa saling memahami, karena jalinan kedua mempelai adalah symbol jalinan kedua keluarga,
Atau bisa dikatakan menikahkan dua keluarga, untuk menjadi satu keluarga yang besar,,

Semoga bermanfaat..buat anda sekalian .. :D




No comments:

Post a Comment